Selamat Datang di Website Resmi Desa Bringinbendo Kec. Taman Kab. Sidoarjo --- Semoga hari ini anda senantiasa bahagia ---

Artikel

Badan  Permusyawaratan  Desa (BPD)

22 Maret 2024 16:47:06  Operator  118 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sebagai mitra kinerja pemerintah desa, Badan  Permusyawaratan  Desa yang selanjutnya disingkat BPD    adalah    lembaga    yang    melaksanakan    fungsi pemerintahan   yang   anggotanya   merupakan   wakil   dari penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan  wilayah  dan ditetapkan secara demokratis. BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan  Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan  menyalurkan aspirasi  masyarakat  Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur BPD Bringinbendo

No

Nama

Jabatan

Masa Jabatan

1

Siswanto

Ketua

2019-2025

2

Pujianto Putra Tri M.

Wakil Ketua

2019-2025

3

Suryo Aji Dewantoro

Sekertaris

2019-2025

4

Riyanto

Anggota

2019-2025

5

Fadchur Rochim

Anggota

2019-2025

6

M. Zainul Arifin

Anggota

2019-2025

7

Yuyun Suprapti

Anggota

2019-2025

Sumber : Sekretariat Desa Bringinbendo

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:174
    Kemarin:99
    Total Pengunjung:14.767
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.11.47
    Browser:Mozilla 5.0

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Sipraja KEC TAMAN Plavon Dukcapil
JDIH LPSE PBB Online
Bumdes MJM

 Peta Desa

 Lokasi Kantor Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial