Selamat Datang di Website Resmi Desa Bringinbendo Kec. Taman Kab. Sidoarjo --- Semoga hari ini anda senantiasa bahagia ---

Artikel

Permintaan Informasi

22 Maret 2024 18:59:13  Operator  70 Kali Dibaca 

Mekanisme Pengajuan Informasi :

  1. Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut :  
  2. Petugas Data & Informasi PPID  mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID  memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID  dapat menyampaikan kepada permohonna perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
  • Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi

 

Mekanisme Pengajuan Informasi :

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan. formulir disediakan PPID  dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut :  
  2. Petugas data dan informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. Petugas data dan informasi PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID
  4. Atasan Petugas data dan informasi PPID  menyampaikan tanggapan keberatan PPID  untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
  • Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi ke PPID Kabupaten Sidoarjo.

 

Unduh Lampiran:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:171
    Kemarin:99
    Total Pengunjung:14.764
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.1.11.47
    Browser:Mozilla 5.0

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

Sipraja KEC TAMAN Plavon Dukcapil
JDIH LPSE PBB Online
Bumdes MJM

 Peta Desa

 Lokasi Kantor Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial