Mekanisme Pengajuan Informasi :
- Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di dapatkan melalui loket PPID atau download melalui link berikut :
.jpg)
- Petugas Data & Informasi PPID mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik
- Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan kerja diterima.
- Jika berkas tidak lengkap maka PPID meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja)
- Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID dapat menyampaikan kepada permohonna perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang
- Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi
Mekanisme Pengajuan Informasi :
- Pemohon mengisi formulir keberatan. formulir disediakan PPID dengan mengisi langsung atau dapat di download melalui link berikut :
.jpg)
- Petugas data dan informasi PPID mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- Petugas data dan informasi PPID menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID
- Atasan Petugas data dan informasi PPID menyampaikan tanggapan keberatan PPID untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
- Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi ke PPID Kabupaten Sidoarjo.
Unduh Lampiran: