RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah,atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.Dalam kontek penyusunan RPJM Desa meliputi musyawarah tingkat per Dusun, musyawarah Desa. Dalam hal Musdus atau musyawarah Dusun yaitu pengelompokan masalah tingkat dusun yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat.Penyusunan RPJM Desa sangat penting bagi pemerintah desa supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis,terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri,sejahtera dan berkeadilan sosial.