Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sesuai UU No 3 Tahun 2024 maka diperlukan review atas RPJMDes yang lama. Untuk itu pada kamis malam (14-09-2024) diselenggarakan Review RPJMDes 2021-2029 sekaligus pembentukan Tim Penyusun RKPDes tahun 2025.
Selamat bekerja.....